Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaDua Pegawai Kontrak Dishub Aceh Ditangkap Nyabu

Dua Pegawai Kontrak Dishub Aceh Ditangkap Nyabu

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat penyalahguna sabu yang terdiri dari tiga orang pengguna dan seorang bandar, dua orang diantaranya pegawai kontrak pada Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (14/11/2018).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket kecil sabu seberat lebih kurang 5,28 gram, sebuah alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, sebuah korek api, serta sebuah jarum dan sebuah potongan pipet.

Tersangka yang diamankan yakni TIP, 25, swasta, warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dan MA, 25, mahasiswa, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Sementara dua lagi adalah pegawai kontrak di Dishub Aceh, yakni MSR,27, warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dan SM,35, warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tersangka TIP selaku bandar, sementara tiga lainnya pengguna,” ujarnya Kamis (15/11/2018).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang tengah berpesta sabu di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Keempat tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. (Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER