Banda Aceh (waspada Aceh) – DPR Aceh membatalkan pembahasan rancangan qanun (raqan) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 setelah dua kali sidang paripurna lembaga dewan tersebut ditunda karena tidak dihadiri Plt Gubernur Aceh
“Sidang paripurna pembahasan raqan pertanggungjawaban APBA 2019 seharusnya dihadiri langsung Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Namun, dua kali sidang paripurna, kehadiran Plt hanya diwakili,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, di Banda Aceh, Rabu (2/9/2020).
Safaruddin mengatakan kehadiran Gubernur dalam sidang paripurna DPR Aceh merupakan amanah tata tertib dewan dan aturan perundang-undangan. Namun, setelah dua kali diagendakan sidang paripurna, Plt Gubernur Aceh tidak menghadirinya.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kehadiran Plt Gubernur Aceh dianggap penting untuk memberi penjelasan terhadap temuan-temuan DPR Aceh dalam pelaksanaan APBA 2019.
“Jadi, karena dua kali sidang paripurna pembahasan raqan pertanggungjawaban APBA 2019 tidak dihadiri Plt Gubernur Aceh, maka anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna, Selasa (1/9/2020), memutuskan menghentikan dan membatalkan raqan tersebut,” kata Safaruddin.
Sikap DPR Aceh selanjutnya, kata Safaruddin, akan melaporkan kepada Mendagri terkait batalnya pembahasan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019. Laporan tersebut disampaikan karena Mendagri berkewenangan sebagai pembina pemerintah daerah.
“Selain itu, kami juga akan menyampaikan temuan-temuan dalam pelaksanaan APBA 2019 kepada masyarakat. Penyampaian ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” kata Safaruddin. (Ria-H)