Takengon (Waspada Aceh) – Dua gadis kembar yang masih berstatus sebagai mahasiswi melakukan penipuan dengan iming-iming bagi hasil usaha. Korbanya sudah banyak, akhirnya kedua gadis yang hanya berbeda nama satu huruf ini, diamankan pihak kepolisian.
“Benar kita sudah mengamankan kedua tersangka kembar ini atas pengaduan masyarakat. Kita lagi kembangkan kasusnya. Para korban juga akan kita mintai keteranganya,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, menjawab Waspada, Rabu (12/6/2019), di ruang kerjanya.
Menurut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwanto, kedua tersangka berumur sama, 22 tahun, juga memiliki nama yang sama (AL), hanya beda satu huruf, merupakan penduduk di Kecamatan Ketol Aceh Tengah.
Tersangka menjanjikan kepada korbanya, akan membagi hasil usahanya. Korban diiming-imingi akan mendapat setengah (Rp 500 ribu dari keuntungan Rp1 juta). Pelapor (korban) yang percaya akan janji itu, mentransfer uang ke rekening tersangka.
Jumlah korban juga cukup banyak, berkemungkinan lebih dari 30 orang, sebut Kasat Reskrim. Namun janji tersangka kepada korban, tidak dipenuhi. Akhirnya para korban membuat laporan polisi. Setelah didalami, tersangka ditahan.
“Kita akan kembangkan kasus ini, sehingga kita mendapatkan data yang pasti, berapa sudah korban akibat janji manis tersangka,” sebut Agus Riwanto.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka sudah melakukan operandinya sejak awal tahun 2019. Uang dari para korban yang diputar-putar tersangka, diantara korban ada yang sudah mendapatkan keuntungan sedikit, namun banyak diantara mereka yang jadi korban. (b32)