Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaAcehDPRK Aceh Jaya Gelar Rapat Paripurna ke-7

DPRK Aceh Jaya Gelar Rapat Paripurna ke-7

Calang (Waspada Aceh) – Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa Persidangan II tahun 2019-2020 tentang penyampaian Rancangan APBK Tahun Anggaran 2020, berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu (20/11/2019).

Sekretaris Daerah Aceh Jaya, H. Mustafa, membacakan amanat Bupati T.Irfan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah sangat mengharapkan agar RAPBK tahun anggran 2020 bisa kelar dalam waktu dekat.

“Walaupun terlambat disampaikan Rancangan Anggaran, manfaatkan waktu yang seefisien dan seefektif mungkin. Penandatanganan persetujuan bersama dapat ditandatangani dalam bulan November ini, dan penetapan APBK tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan dalam bulan Desember 2019,” ungkap Mustafa.

Penetapan APBK tepat waktu, lanjutnya, merupakan hal yang mutlak. Mengingat waktu yang sudah sangat terbatas dan jika berhasil melaksanakan, maka keberhasilan yang sangat luar biasa untuk kemajuan Aceh Jaya.

Mustafa menjelaskan, dalam RAPBK 2020, baik dari sisi pendapatan maupun belanja mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBK murni tahun 2019.

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya dana penambahan dari dana transfer umum berupa DAU dan DBH lainya. Namun dana transfer khusus mengalami penurunan yang signifikan, sedangkan penambahan dana yang cukup besar ada pada pos Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tetap melanjutkan pogram-pogram peningakatan kesejahteraan masyarakat sebagai upaya untuk melanjutkan visi Bupati tahun 2017-2022 yang telah memasuki tahun ke tiga.

“Kami sebagi eksekutif menyampaikan R-APBK tahun 2020 yang diusulkan sebesar Rp997.153.246.481. Jumlah tersebut telah disusun oleh masing masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, hasilnya nanti benar-benar dapat tertuju kepada publik, tepat sasaran dan benar dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.

Semantara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D berharapa proses penyusunan Anggaran Tahun 2020 berjalan lancar.

“Sesusai peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 2019, penyampaikan qanun tentang APBK seharusnya diserahkan pada minggu kedua di bulan September kemarin,” tutur Muslem kepada waspadaaceh.com usai paripurna berlangsung.

Adanya kendala, lanjutnya, baru disampaikan secara resmi pada hari ini, dikarenakan belum ada kejelasan wewenang dari Anggota DPRK baru, dan beberapa kendala lainnnya.

“Oleh karena itu, kami fokus untuk penyelesaian rancangan APBK 2019 dahulu agar bisa mendapatkan persutujuan. Insya Allah ke depan kita akan proses tepat waktu,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER