Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Surati Rektor USK Minta Penundaan Pengosongan Rumah Komplek USK

DPRA Surati Rektor USK Minta Penundaan Pengosongan Rumah Komplek USK

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (25/2/2021), telah menyurati Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, mendesak menunda sementara rencana pengosongan rumah dinas di Komplek USK.

Forum warga Kopelma Darussalam sebelumnya mengadukan perihal tersebut kepada pimpinan Komisi III dan Komisi VI DPRA. Warga resah karena pihak rektorat telah mengeluarkan perintah pengosongan rumah dinas di komplek Universitas Syiah Kuala tersebut.

DPRA kemudian menindaklanjuti hal tersebut, dengan mengirim surat resmi kepada pihak rektorat, untuk menghentikan sementara rencana pengosongan rumah dinas dimaksud.

Kebijakan tersebut guna mencari jalan keluar yang baik dan relevan, untuk menghindari polemik rencana pengembangan kampus USK dengan menggusur rumah dinas yang selama ini ditempati keluarga dosen senior dan guru.

Sebelumnya, anggota DPRA dari Fraksi Golkar, Teuku Raja Keumangan, mengatakan, rencana penggusuran secara sepihak rumah-rumah dosen di Kopelma Darussalam oleh Rektor USK sangat disayangkan.

Kata Raja Keumangan, rektor USK diduga tidak paham sejarah keberadaan kopelma sebagai salah satu monumen resolusi penyelesaian DI/TII.

“Semestinya dilestarikan dan mengindahkan aspek kemanusiaan. Di mana dosen-dosen tersebut rata-rata sudah tinggal di atas 30 tahun dan mengabdi membesarkan USK sebagai jantung hati rakyat Aceh, sehingga menjadi seperti sekarang ini,” jelasnya.

Setelah menerima audiensi dari forum warga kopelma yang sudah tua, seperti Prof. Dr.Bahrein T.Sugihen, Otto Syamsudin Ishak mantan Ketua Komnas HA, dan yang lainya, maka sangat tepat pimpinan DPRA menyampaikan surat kepada rektor.

“Salah satu hasil rapat tersebut, Ketua DPRA menyurati Rektor USK untuk menunda rencana penggusuran tersebut,” jelasnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER