Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Sebut Revisi Qanun Perkuat Fungsi Wali Nanggroe

DPRA Sebut Revisi Qanun Perkuat Fungsi Wali Nanggroe

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan revisi qanun atau peraturan daerah yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe perlu dilakukan guna untuk memperkuat fungsi Wali Nanggroe.

Adapun qanun yang dimaksud ialah Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Saat ini, merupakan revisi yang ketiga dalam proses penguatan.

Peran Wali Nanggroe menjadi sebuah kekhususan memang diinginkan sebagaimana amanah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006. Hal ini dianggap penting, agar beberapa persoalan pemerintahan itu dengan lahirnya Wali Nanggroe akan menjadi perekat.

“Selama ini Wali Nanggroe terkesan seremonial peusijuk dan lain-lain. Kita mengharapkan Wali Nanggroe bukan hanya pesijuk atau seremonial, bukan tidak boleh peusijuk, tapi ada fungsi lain yang perlu dikuatkan,” kata Anggota DPRA, Irawan Abdullah, di Gedung Utama DPRA, Rabu (24/8/2022).

Sebagai contoh, dalam hal penguatan UUPA dan berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus) hanya satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) selama 5 tahun terakhir (2023-2027). Oleh sebab itu, DPRA mengajak Wali Nanggroe punya peran lebih untuk menjaga kekhususan Aceh dengan adanya dana Otsus.

“Ini akan kita perkuat dalam qanun Wali Nanggroe ke depan,” sebutnya.

Walaupun begitu, pihaknya perlu menyesuaikan rancangan qanun tersebut untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejauh mana akan diperjuangkan permintaannya untuk dipenuhi.

Lebih lanjut dia mengatakan, perkembangan revisi qanun tentang Wali Nanggroe tersebut sudah masuk tahap akhir dan ditargetkan tahun ini pembahasan qanun itu bisa rampung.

Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Aceh Utara dengan melibatkan Dinas Pendidikan, MAA dan stakeholder dari 13 kabupaten/kota.

“Nantinya akan dilakukan sekali lagi RDPU untuk wilayah Barat, baru disampaikan ke Kemendagri untuk diparipurnakan,” tutup Anggota Komisi I DPRA ini. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER