Minggu, Oktober 13, 2024
BerandaDPRA Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Aceh 

DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Aceh 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun anggaran 2020 di Gedung DPR Aceh, Senin (7/6/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, selain diikuti para anggota dewan juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh beserta tamu undangan.

Dahlan mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam pasal 23 ayat 1, bahwa DPRA memberi tugas dan wewenang meminta LKPJ Gubernur Aceh. Kemudian Gubernur Aceh berkewajiban memberikan LKPJ mengenai penyelengaraan pemerintah kepada DPRA.

Dahlan melanjutkan, LKPJ telah disampaikan pada April 2021 oleh Gubernur Aceh. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 20 ayat 1 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah dijelaskan bahwa setelah penyampaian LKPJ, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, dewan perwakilan rakyat daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan penyususnan, perencanan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Aceh.

Untuk menyampaikan rekomendasi, Dahlan menyerahkan pembacaan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh oleh Ketua Pansus, Sulaiman. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER