Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPRA Belum Teken APBA 2024, Pemerintah Aceh Dinilai Rasionalisasi Sepihak

DPRA Belum Teken APBA 2024, Pemerintah Aceh Dinilai Rasionalisasi Sepihak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) hingga kini belum menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024.

Alasannya, Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap rancangan anggaran tersebut. Selain itu, DPR Aceh juga menilai Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi anggaran sepihak tanpa melibatkan legislatif.

Ketua DPR Aceh Zulfadli mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah menerima hasil evaluasi APBA 2024 dari Kemendagri pada 15 Januari lalu. Bila merujuk mekanisme, proses penyempurnaan pasca evaluasi dilakukan kepala daerah bersama DPR Aceh kemudian hasilnya ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR Aceh.

“Proses rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh tanpa ada koordinasi dengan pihak DPR Aceh sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA),” kata Zulfadli dalam keterangan persnya, Sabtu, (24/2/2024).

Politikus Partai Aceh itu menyayangkan pernyataan Pemerintah Aceh yang disebut menyudutkan pihak legislatif. Mereka disebut melakukan upaya untuk mengotak-atik APBA 2024 baik saat proses pembahasan maupun koreksi Kemendagri.

Hal itu lanjut Zulfadli   tuduhan yang tidak mendasar dan tidak logis, buktinya bahwa tindakan yang disampaikan sangat bertolak belakang bahwa pihak DPR Aceh dituduh secara berencana dan penuh kesengajaan untuk mengubah estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023 terhadap APBA Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp 400 miliar.

“Padahal pada kenyataanya DPR Aceh sama sekali tidak melakukan hal tersebut, malah yang melakukan otak-atik adalah tim Teknis Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) atas perintah Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh. Oleh karena itu DPR Aceh meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Zulfadli.

Menurutnya, dalam rapat paripurna Penetapan Rancangan Qanun APBA 2024, Badan Anggaran DPR Aceh telah memberikan rekomendasi supaya Gubernur Aceh mencari sumber dana lain untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024.

Legislatif meminta Pemerintah Aceh tidak menggunakan dana yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun hal ini tidak mendapat perhatian dari Pj Gubernur Aceh,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa usulan perbaikan hasil koreksi Kemendagri yang seharusnya dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Namun pembahasan untuk mencari alternatif jalan yang baik untuk keberlangsungan pembangunan Aceh itu disebut tidak dilakukan dengan legislatif.

“Maka berdasarkan perihal tersebut jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atas kebijakan penetapan anggaran APBA 2024 maka ini menjadi catatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pemerintah Aceh,” ujarnya.

Perlu untuk diketahui selama proses pembahasan dan koreksi Kemendagri atas APBA 2024 Pj Gubernur Aceh sama sekali tidak membuka ruang untuk bertemu dengan Ketua DPR Aceh dan buktinya selama ini selalu mendorong Tim TAPA yang dipaksa secara langsung untuk bertemu dan membahas anggaran, sehingga tindakan ini sangat tidak masuk akal jika kemudian seolah-olah pihak DPR Aceh yang tidak kooperatif dalam membahas anggaran.

“Seharusnya berbicara etika maka pembahasan anggaran dan pengambil keputusan tertinggi harus dilakukan antara Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh dan bukan diwakili oleh tim TAPA,” lanjut Zulfadli.

Zulfadli mengaku belum dapat menandatangani keputusan tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 karena menilai hasil evaluasi Kemendagri belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemerintah Aceh. Dia meminta Pj Gubernur Aceh mencari solusi terkait masalah tersebut.

Ketua DPRA mengingatkan penegasan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa “dalam hal keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7  hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan”.

Dia berharap Pj Gubernur Aceh dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar APBA 2024 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER