Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaTuding Ilegal, Masyarakat Desak Operasi HGU PT.DM Dihentikan

Tuding Ilegal, Masyarakat Desak Operasi HGU PT.DM Dihentikan

Singkil (Waspada Aceh) – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tani Bergerak, perwakilan dari 10 desa di Aceh Singkil, menggelar aksi unjukrasa ke Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (28/5/2018), mendesak penghentian operasi HGU PT.DM.

Aksi diawali dengan bakar ban dan membentang poster tuntutan. Pengunjukrasa mendesak Pemkab Aceh Singkil serta para anggota DPRK agar merekomendasikan penghentian operasi Hak Guna Usaha (HGU) PT.DM, di areal seluas 2.581 ha, karena diduga tak berizin dan ilegal.

Koordinator Aksi, Syafaruddin, usai berorasi di gedung dewan membeberkan, kedatangan mereka ke kantor DPRK tersebut menuntut janji dari Pemkab Aceh Singkil dan pihak DPRK atas penyelesaian HGU PT.DM.

“Kami akan menyatakan lahan negara yang dikuasai oleh PT.DM tidak memiliki izin HGU apapun,”ujarnya.

Hari ini, katanya, mereka mendesak DPRK untuk melakukan tindakan supaya aktivitas ilegal tersebut dihentikan.

“Untuk laporan ke polisi sudah kita lakukan. Mudah-mudahan akan diproses hari ini juga karena ada lahan produksi yang sudah dikelola dan diubah bentuk oleh perusahaan itu,” sebut Syafar.

Aksi unjukrasa tersebut ditanggapi Ketua DPRK Aceh Singkil, Mulyadi dan wakilnya, Sunarso, serta sejumlah anggota lainnya.

Menanggapi protes masyarakat, DPRK Aceh Singkil telah menyepakati untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar memerintahkan PT.DM untuk menghentikan segala aktivitas di luar HGU.(Cah)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER