Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaDishub Banda Aceh-Satlantas Jaring 68 Angkutan Wajib Uji KIR

Dishub Banda Aceh-Satlantas Jaring 68 Angkutan Wajib Uji KIR

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 68 kendaraan angkutan berbagai jenis terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh dan Satlantas Polresta Banda Aceh di Jembatan Krueng Cut, Banda Aceh, Rabu (18/1/2023).

Semua kendaraan khususnya yang Surat Uji KIR telah mati diperingatkan untuk segera mengurus atau memperpanjangnya kembali.

“Pelaksanaan kegiatan razia ini, secara rutin kita lakukan bersama Satlantas Polresta Banda Aceh kepada kendaraan angkutan khususnya,” kata Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, Rabu (18/1/2023), di loksasi.

Wahyudi turut memimpin razia didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Banda Aceh Aqil, menjelaskan Uji KIR juga menjadi salah satu pemasukan daerah atau PAD. Meski menjadi salah satu PAD, namun tujuan utama adalah keselamatan dan kelaikan kendaraan.

“Uji KIR wajib dilakukan sesuai dengan asal penerbitan STNK kendaraan. KIR wajib bagi kendaraan niaga baik itu truk bak terbuka, truk tangki, mobil box, pick up, bus hingga mini bus sewa dan sejenisnya. Ini wajib, Uji KIR itu setiap 6 bulan, harus laik dan keselamatan utamanya,” ujarnya.

Aqil menambahkan dari pelaksanaan razia itu terjaring sebanyak 68 unit kendaraan wajib uji berbagai jenis yaitu truk colt, truck box, L300 minibus, Hiace, L300 pick up, carry pick up, truck tronton. Sedangkan yang ditindak sebanyak 16 unit.

“Kita kembali menghimbau kepada pemilik kendaraan agar rutin melakukan dan memeriksa Uji KIR berkala. Kewajiban kendaraan niaga itu setiap enam bulan. Razia ini kita lakukan secara intens dan berpindah-pindah,” jelas Aqil. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER