Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penanggungjawab/Pimpinan Redaksi Modus Aceh, Muhammad Saleh, menyatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik terkait dengan berita atau konten yang dipermasalahkan.
Sebagaimana informasi yang diperoleh, media Aceh ini dilaporkan oleh Almuniza Kamal, Pj Wali Kota Banda Aceh ke Polda Aceh terkait UU ITE.
Kepada Waspadaaceh.com, Selasa (4/2/2025), Muhammad Saleh, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Ini klarifikasi dari saya. Pertama,
Kami telah menjalankan tugas sesuai UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan.”
“Kedua, kami hargai proses hukum berjalan. Setiap warga negara berhak dan kami juga secara hukum punya hak yang sama. Terima kasih,” kata Saleh, panggilan akrabnya, enggan berkomentar lebih jauh.
Almuniza Kamal selain Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh.
Almuniza diketahui menunjuk Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners secara resmi melaporkan akun Instagram Modus Aceh, yang merupakan akun resmi tabloid tersebut ke unit siber Polda Aceh.
Laporan ini dilakukan setelah akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan menjadikannya sebagai cover berita dengan judul “Dirty Job Sang Loyalis.”
Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.
“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya.
Bahrul Ulum menjelaskan, pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas.
Ia juga menyebutkan, tabloid edisi cetak Modus Aceh sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal. Namun unggahan di Instagram tetap dipublikasi tanpa adanya pembaruan informasi atau cross-check lebih lanjut.
“Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegasnya.
Bahrul Ulum menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan resmi telah diterima oleh Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan bagi kliennya. (*)