Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaDiduga Terjadi Perambahan, Harimau Sumatera Tampakkan Diri di Tenggulun

Diduga Terjadi Perambahan, Harimau Sumatera Tampakkan Diri di Tenggulun

Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Diduga akibat habitatnya terganggu karena adanya perambahan, seekor harimau Sumatera (HS) mulai menampakkan diri di kawasan hutan Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan buffer zone KEL (Kawasan Ekosistem Leuser) Aceh Tamiang – Besitang, Sumatera Utara.

Andi Nur Muhammad, salah seorang pegiat lingkungan di Aceh Tamiang kepada Waspada Rabu (27/5/2020) mengatakan, dari pengamatan lapangan dan informasi yang diperolehnya, penampakan harimau Sumatera tersebut ditengarai akibat adanya kegiatan illegal logging di kawasan hutan kawasan itu.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkawatirkan karena wilayah itu masuk ke dalam kawasan lindung dan dalam wilayah perbatasan Aceh Tamiang – Besitang, Sumatera Utara. Letak lokasinya yang berada di dua provinsi itu, sehingga dalam kegitan penegakan hukumnya meliputi dua wilayah dimaksud.

“Menyikapi kondisi ini tim melakukan ground chek lapangan dan menemukan tumpukan kayu belah dari hasil penebangan di sekitar lokasi, pada koordinat terdekat dari lokasi N 04’00’52.4″ E 098’01’32.4,” sebut Andi yang juga tergabung dalam lembaga KEMPra.

Disampaikannya, tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi karena adanya dugaan alih fungsi hutan dan lahan sehingga ketidaksesuian lahan terhadap pola tata ruang beradasarkan Qanun RTRW Aceh Tamiang. Kemudian bencana hidrometeorologis sudah jelas disebut dalam dampak negatif yang tertera pada pengumuman izin lingkungan.

Ditegaskannya, dugaan aksi perambahan hutan yang terjadi tentunya berimbas pada penurunan potensi keanekaragaman hayati, seperti terganggungnya koridor satwa antara lain harimau, gajah dan lainnya yang berada dalam lokasi hutan dimaksud.

“Belum lagi pencemaran lingkungan, konflik sosial meliputi persoalan lahan serta ketenagakerjaan,” terang Andi Nur Muhammad.

Andi juga mengatakan, instansi terkait harus secepat mungkin melakukan penelusuran lapangan agar tidak terjadi aksi perambahan hutan secara ilegal di kawasan TNGL dan buffer zone KEL Aceh Tamiang – Besitang, Sumatera Utara.

“Jika ini tidak dihentikan dan terus berlanjut, maka terjadi penurunan jasa lingkungan yakni terganggunya kualitas dan kuantitas air sungai sebagai bagian dari jasa lingkungan yang hadir di wilayah tersebut,” tegasnya lagi. (b15).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER