Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaDiduga Korupsi DD, Mantan Keuchik Alue Buket Lhoksukon Ditahan

Diduga Korupsi DD, Mantan Keuchik Alue Buket Lhoksukon Ditahan

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Mantan Keuchik Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berinisial S, 39, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu (6/1/2020).

Mantan Keuchik tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp161.412.193. Saat ini tersangka sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Lhoksukon.

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada Waspadaaceh.com mengatakan, kasus ini sudah berlarut lebih kurang lima tahun yang lalu. Namun demikian tidak ada iktikat baik dari tersangka. Meskipun berniat ingin mengganti rugi, namun proses hukum akan tetap berjalan untuk menebus kesalahannya.

“Hasil pemeriksaan, uang tersebut dipinjam oleh tersangka dari bendahara untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, ada dana yang seharusnya untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), namun tidak didirikan karena uangnya dipakai. Itu digunakan secara bertahap untuk pribadi,” kata Pipuk Firman Priyadi Rabu malam (6/1/2021).

Sambungnya, pada November 2020 lalu, penyidik telah memeriksa tersangka sebagai saksi. Karena bukti dan saksi sudah cukup, sehingga tersangka langsung ditahan, dan dibawa ke Lapas IIB Lhoksukon.

“Dalam kasus ini, kita telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum yaitu Wahyudi Kuoso dan Juliadi Lingga. Sedangkan pemeriksaan lanjutan akan kita lakukan setelah dia menunjuk penasihat hukumnya,” terangnya.

Menurutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan pelaku akan kabur, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Kepada tersangka penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “pungkasnya. (syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER