Jakarta (Waspada Aceh) – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK-RI, Jakarta, Senin, (5/5/2025). Hal ini mempertegas komitmennya untuk pemberantasan korupsi.
Illiza hadir bersama Wagub Aceh Fadhullah, Wali Kota Subulussalam, Bupati Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Bener Meriah, dan Bupati Aceh Tamiang, beserta pimpinan dewan masing-masing daerah.
Acara dibuka oleh Irjen Pol Didik Agung Wijanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI. Sementara pembekalan materi disampaikan oleh Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo.
Selanjutnya, ada pula penyampaian paparan dan pandangan pemerintahan daerah terkait penanganan dan pencegahan korupsi. Sesi ini diawali oleh Wagub Aceh, Ketua DPRA dan kemudian para kepala daerah.
Pada kesempatan itu, Illiza mengatakan walaupun penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Banda Aceh sudah baik, ia tidak menafikan indikasi pelanggaran masih tetap ada dan terbuka.
“Maka oleh sebab itu, di awal pemerintahan baru ini kami melakukan evaluasi secara menyeluruh di dalam tata kelola pemerintahan, termasuk penempatan pejabat apakah sudah tepat atau tidak,” ujarnya.
Mengenai penerapan MCP, khususnya terkait rasionalisasi anggaran pihaknya juga benar-benar berusaha melakukannya secara on the track sesuai aturan yang berlaku. “Ini menjadi komitmen kami, dan insyaallah jabatan ini juga menjadi jalan ibadah bagi kami,” ujarnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan tim inspektorat, dirinya pun sudah mengantongi nama-nama pejabat yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran, “Untuk kemudian kita evaluasi demi menegakkan aturan dengan baik, sebagaimana komitmen kami,” kata Illiza.
Di bidang pendidikan, dalam waktu dekat akan ditetapkan pula sebuah Peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang Pendidikan Anti-Korupsi yang diterapkan sejak PAUD hingga jenjang SMP.
“Kami turut menyediakan berbagai saluran pengaduan masyarakat seperti WBS, SPAN LAPOR, dan kanal lainnya, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti,” ujar Illiza.
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemko Banda Aceh pun telah dibentuk. “Diperkuat lagi dengan kewajiban seluruh OPD menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen antikorupsi, serta kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 100 persen,” jelasnya. (*)