Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaCalon Dirut Bank Aceh Syariah Rekrut Ulang

Calon Dirut Bank Aceh Syariah Rekrut Ulang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah kembali melakukan perekrutan calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah, setelah OJK menyatakan dua calon direktur utama sebelumnya tidak memenuhi standar.

Komisaris Independen PT Bank Aceh Syariah, Mirza Tabrani dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022) menyebutkan, perekrutan ulang ini dilakukan, setelah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat kepada Direksi PT Bank Aceh Syariah tertanggal 12 Oktober 2022, tidak menyetujui Fadhil Ilyas dan M. Razi sebagai calon Direktur Utama PT. Bank Aceh.

OJK menilai, kedua nama tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016.

Atas dasar itu, lanjut Mirza, Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur Aceh meminta kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) melakukan seleksi ulang secara terbuka.

“Dua hari yang lalu kita rapat dengan Pj Gubernur sebagai pemegang saham. Beliau menyampaikan bahwa ke depan supaya rekrutmen dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga yang profesional, salah satunya Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI),” jelas Mirza.

Dalam proses perekrutan, lanjut Mirza, PSP memberikan waktu kepada KRN untuk menjaring calon Dirut Bank Aceh selama 14 hari sejak pertemuan antara Komisaris PT Bank Aceh Syariah dengan Pj Gubernur Aceh.

“14 hari itu diberikan waktu untuk membuat syarat-syarat dan mempublikasikan di media lokal maupun nasional. Jadi semua itu akan dipublis, guna menjaring calon yang lebih banyak,” kata Mirza.

Dia meyakini, sebelum 14 hari, pihaknya sudah bisa menyelesaikan segala arahan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh. Meskipun demikian, pihaknya harus berkonsultasi dengan pihak OJK Banda Aceh terkait syarat-syarat agar tidak terjadi simpang siur perekrutan calon.

Dia sendiri mengakui, mencari dirut ini sangat sulit, karena seorang calon harus punya kompetensi, integritas yang luar biasa. Setelah dibuka, dikhawatirkan sedikit yang mendaftar bahkan tidak ada.

Dia berharap, rekrutmen ini bisa berjalan seperti yang diharapkan masyarakat Aceh, yaitu lebih terbuka dan lebih independen dalam proses assesment. Kendati demikian perlu dicatat, bagaimana pun, keputusannya kembali kepada OJK. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER