Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaBupati Minta WH Tangkap Pemakai Busana Ketat, Termasuk Non Muslim

Bupati Minta WH Tangkap Pemakai Busana Ketat, Termasuk Non Muslim

Meulaboh (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Barat, H.Ramli MS, meminta kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH), menangkap wanita yang memakai busana ketat di luar rumah atau sarana umum lainnya di kabupaten tersebut.

Saya perintahkan kepada seluruh petugas WH agar menangkap siapa saja yang memakai pakaian ketat atau tidak Islami,” kata Bupati Aceh Barat, H.Ramli MS kepada Waspadaaceh.com, Senin (14/1/2019) di Meulaboh.

Kebijakan itu dimaksudkan agar penerapan syariat Islam di Aceh dapat berjalan lancar. Perintah tersebut berlaku kepada siapa pun termasuk warga non muslim di Aceh Barat.

Khusus kepada warga non muslim, diharapkan dapat menghargai umat Islam agar tidak berpakaian yang mempertontonkan aurat di tempat umum.

Ramli beralasan, kebijakan dilakukan setelah sebelumnya, dilakukan rapat dengan seluruh pemuka agama di Aceh Barat, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bersama pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, seluruh pemuka agama termasuk pemuka agama non muslim di Aceh Barat, setuju jika Pemerintah Aceh Barat mengambil tindakan sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Para pemuka agama juga menyatakan tidak ada satu agama pun yang memperbolehkan para pemeluk agama bertelanjang, mengenakan pakaian tak sopan atau berzina. Bahkan, lanjutnya, berjudi atau melakukan tindakan yang tak senonoh serta berbagai tindakan tidak terpuji termasuk dalam berpakaian.

Ramli MS menegaskan, apabila dalam razia tersebut ada warga non muslim yang tertangkap petugas, maka proses hukumnya tidak akan dilakukan secara syariat Islam.

Tetapi, katanya, para pelanggar akan diserahkan ke masing-masing pemuka agama, untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan agama yang dianut.

“Artinya setelah ditangkap, maka warga non muslim ini akan dinasihati oleh pemuka agamanya masing-masing, agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” katanya.

Kebijakan ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi warga non muslim, supaya tidak menggunakan pakaian ketat dan tak senonoh, ketika berada ditempat umum.

Jika ada warga non muslim yang memakai busana tak sopan dan ketat, dapat mengganggu aktivitas dan pandangan umat muslim.

Para pemuka agama di Aceh Barat dalam rapat bersama pemerintah daerah juga sudah menyatakan kesediaan mereka jika aturan itu diterapkan.

Seandainya nanti kebijakan yang sudah disepakati oleh pemuka lintas agama ada yang memprotes, atau diprotes oleh warga non muslim, dia tegaskan hal itu sama saja memprotes ajaran agama warga non muslim itu sendiri.

Saat ini Aceh sudah menerapkan aturan syariat Islam yang menegaskan akan menindak setiap umat muslim yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan qanun (Perda) syariat Islam.

“Kalau pun ada yang protes, berarti mereka yang protes ini adalah mereka yang tidak paham ajaran agama mereka sendiri,” tambah Ramli.

Bupati Aceh Barat menegaskan kebijakan ini berlaku sejak Januari 2019 hingga seterusnya dan hanya berlaku di Kabupaten Aceh Barat saja. (b01/ded)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER