Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaBPOM Rilis Merek Obat Sirop Tidak Aman dan Aman Digunakan

BPOM Rilis Merek Obat Sirop Tidak Aman dan Aman Digunakan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 133 obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Tapi juga ada tiga obat sirop tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas, yaitu Unibebi cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops dengan kegunaan masing-masing sebagai obat batuk.

Dikutip dari situs resmi BPOM RI, berdasarkan data temuan Kemenkes dari 102 produk yang digunakan pasien, sebanyak 23 obat sirop dinyatakan tidak mengandung bahan pelarut berbahaya. Di antara obat tersebut yakni, Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilin, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex.

Kemudian, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein Erdostein, Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax Renalyte, Amoksisilin serta Eritromisin.

Sementara itu, 7 obat sirop yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, yakni Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Cetirizin, Paracetamol Sirup (pemilik izin edar Mersifarma TM), Paracetamol Sirup (pemilik izin edar Kimia Farma), Paracetamol Sirup (pemilik izin edar Afi Farma dan Paracetamol Drops (Pemilik izin edar Afi Farma).

Dari 102 produk, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk lainnya. BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan, Minggu (23/10/2022), terdapat 13 sirop obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup (obat batuk dan flu), Calorex Sirup (obat batuk dan flu), Fasidol Drops (obat demam), Fermol Sirup (obat demam), Fortusin Sirup (obat batuk dan flu) Promedryl Sirup Rasa Jeruk (obat batuk), Siladex Antitusive Sirup 30 mL, 60 mL, 100 mL (obat batuk dan flu).

Selanjutnya, Siladex Cough & Cold Sirup (obat batuk dan flu), Siladex DMP Sirup 30 ml, 60 ml, 100 mL (obat batuk), Termorex Baby Drops Rasa Jeruk (obat demam), Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 mL, 60 mL (obat batuk dan flu), Termorex (obat demam) serta Praxion Suspensi (obat demam).

BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Di samping itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan, Jumat (21/10/2022) BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus
mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirop obat mengandung cemaran
EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap
sirop obat berdasarkan data terbaru

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan
efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat, kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas,
dan selalu memperhatikan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER