Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kepesertaan PMI di BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi.

Melalui langkah ini, PMI dapat merasakan berbagai kemudahan dan jaminan ketika bekerja di luar negeri.

Asisten Deputi Kepesertaan PMI & Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, Vinca Meitasari, menjelaskan hal ini dalam kegiatan bimbingan teknis peningkatan kualitas instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di BP3MI di Banda Aceh, Rabu (9/8/2023).

Vinca turut didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan program ini telah hadir sejak tahun 2017. Program tersebut memberikan perlindungan asuransi bagi PMI baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangannya ke Indonesia.

“Perlindungan tersebut terbagi menjadi tiga periode, yakni sebelum berangkat, masa bekerja di luar negeri, dan saat kembali ke tanah air,” tuturnya.

Iurannya dibayar secara personal oleh PMI.
Terdapat dua program yang dapat diikuti terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat opsional.

Vinca Meitasari menjelaskan besaran iuran untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebelum berangkat ke negara tujuan, dengan jumlah sebesar Rp37.500.

Sementara itu, besaran jaminan kematian (JKM) selama dan setelah bekerja tergantung pada masa kontrak, Rp108.000 untuk masa kontrak 6 bulan, Rp189.000 untuk kontrak 12 bulan, hingga Rp332.500 untuk kontrak 24 bulan. Untuk perpanjangan periode, iuran sebesar Rp13.500 per bulan.

Saat ini, lebih dari 300.000 PMI dari seluruh Indonesia telah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu di provinsi Aceh, dari Januari hingga Juli 2023, sebanyak 700 PMI telah terdaftar di BPJS Aceh.

Vinca Meitasari menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sangat penting dalam memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat.

“Tujuannya agar para pekerja migran yang berencana bekerja di luar negeri dapat memahami prosedur dengan baik sehingga perlindungannya dapat terjamin, dan dengan demikian, PMI bisa bekerja dengan lebih tenang,” jelasnya.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menjelaskan sejak Januari hingga Agustus 2023, sudah tercatat 424 PMI yang terdaftar.

Siti juga menjelaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada warga Aceh mengenai kepesertaan ini. Terkait hal ini, Siti mengingatkan bahwa dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah syarat wajib bagi PMI.

“Jika tidak tercatat, maka tidak dapat proses lebih lanjut ,” jelasnya.

BP3MI berkolaborasi dengan dinas ketenagakerjaan melakukan pelayanan pencatatan dan pendataan peserta pekerja migran Indonesia, serta melakukan verifikasi dokumen calon pekerja migran.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan bagi PMI dapat lebih optimal, mendorong para pekerja migran untuk menjalani prosedur dengan benar, dan memberikan rasa aman saat bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan aturan yang telah ditetapkan oleh pusat, pihaknya tengah aktif melakukan sosialisasi bersama BP3MI di Banda Aceh.

“Pada hari ini, kami tengah mengadakan sosialisasi kepada seluruh pekerja migran dan juga calon pekerja, dengan tujuan untuk mengajak mereka mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena tanpa langkah ini, mereka tidak akan diizinkan untuk berangkat,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER