Sabtu, September 21, 2024
BerandaBNNP Aceh Musnahkan Sabu dan Ganja

BNNP Aceh Musnahkan Sabu dan Ganja

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 16,1 kg dengan cara dibakar dan sabu sebanyak 14,1 kg yang dimusnahkan dengan cara digiling.

Berdasarkan pantauan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dihalaman BNNP Aceh, Kamis (24/3/2022), turut dsaksikani perwakilan Kejati Aceh, Bea Cukai, BPOM dan instansi terkait lainnya.

“Hari ini BNNP Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti golongan satu jenis ganja sebanyak 16,105,51 gram dan sabu sebanyak 14,101,15 gram,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi.

Mirwazi menyebutkan tersangka kasus ganja dua orang yang berinisial AS dan AL. Keduanya ditangkap pada 24 Januari 2022 di Desa Surin, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Sedangkan tiga tersangka lainya, ZH, MS dan ZN ditangkap pada 5 Maret 2022 di Desa Baroh Buging, Darussalam Aceh Timur.

Mirwazi mengatakan, masing-masing tersangka diketahui sebagai pengedar. Sementara pemilik barang sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dikenakan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Mirwazi mengatakan, pemusnahan ini merupakan pertama kali di tahun 2022. Kedepan BNNP Aceh akan terus optimis dan berkomitmen untuk melakukan pemusnahan narkotika yang lebih banyak lagi.

“BNNP Aceh akan berkomitmen untuk membasmi narkoba dari akar-akarnya,” sebutnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER