Jumat, Mei 10, 2024
Google search engine
BerandaSumutBerubah Lagi, Ini Penjelasan Gubernur Sumut Terkait Peniadaan Kegiatan di Rumah Ibadah

Berubah Lagi, Ini Penjelasan Gubernur Sumut Terkait Peniadaan Kegiatan di Rumah Ibadah

Medan (Waspada Aceh) – Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021, tentang perpanjangan PPKM Mikro yang menyatakan peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di Medan dan Sibolga, Gubernur Edy Rahmayadi kini membolehkan aktivitas di rumah ibadah.

Sebagai informasi, dalam instruksi itu, salah satu yang diatur adalah peniadaan kegiatan di rumah ibadah termasuk masjid, gereja, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya, berlaku di Kota Medan dan Kota Sibolga yang masuk kategori Level 4 penyebaran COVID 19. Aturan ini juga berlaku di wilayah yang masuk ke zona merah dan oranye.

“Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya, ditiadakan untuk sementara waktu. Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,” tulis isi instruksi itu pada poin ke sepuluh huruf g.

Berikut penjelasan mantan Panglima Komando Strategis AD (Pangkostrad) dan Pangdam I/BB ini terkait kebijakan peniadaan kegiatan rumah ibadah.

Edy mengatakan, kegiatan ibadah masih bisa dilakukan di rumah ibadah, termasuk di Kota Medan dan Kota Sibolga, yang masuk dalam kategori Level 4.

Berita terkait: Di Medan dan Sibolga, Kegiatan Rumah Ibadah Dibatasi dan Mall Tutup Sore 

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, adalah turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, berlaku 6 – 20 Juli 2021.

Edy menjelaskan, setelah memperhatikan kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Medan dan Sibolga, jika masih dalam batas yang bisa dikendalikan, maka kegiatan di rumah ibadah, tidak mutlak harus ditiadakan.

Kebijakan menutup dan membuka kegiatan di rumah ibadah, dapat dilakukan berdasarkan evaluasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan dan Kota Sibolga.

“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, Rabu (7/7/2021).

Edy menilai saat ini penyebaran COVID-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus COVID-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat ibadah.

“Masih terkendali. Kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Edy.

Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar menerangkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tersebut, khususnya soal poin yang mengatur peniadaan kegiatan di rumah ibadah pada kategori Level 4, yakni Medan dan Sibolga, tidak perlu dicabut gubernur.

Dia menilai instruksi itu merupakan ketentuan baku dari pemerintah pusat (Instruksi Mendagri), sehingga Instruksi Gubernur Sumut itu sifatnya merupakan turunan dari Instruksi Mendagri.

“Namun seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kepala daerah ataupun Satgas COVID-19 Medan dan Sibolga, boleh melakukan evaluasi bahwa jika sepanjang kasus covid bisa dikendalikan dan prokes bisa dilaksanakan ketat, maka kegiatan di rumah ibadah boleh dibuka,” kata Irman.

Dia menilai untuk peniadaan kegiatan di rumah ibadah tidak berlaku mutlak dalam instruksi gubernur itu. Sedangkan untuk sektor lainnya seperti mall, rumah makan, tempat hiburan, sekolah dan lainnya sebagaimana yang diatur dalam instruksi itu, tetap berlaku. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER