Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan, mengatakan, insan pers Indonesia senantiasa harus menjaga martabatnya dengan menaati kode etik dan UU no 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers.
Mewakili Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Asep Setiawan menyampaikan hal itu ketika membuka pelatihan jurnalistik pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan secara virtual oleh Dewan Pers – LPDS (Lembaga Pers Dr.Soetomo), Rabu (7/7/2021). Kegiatan pra UKM ini diikuti sekitar 60 wartawan di Sulawesi Utara.
Asep Setiawan mengatakan, sebuah negara demokratis sudah pasti memerlukan pers sebagai penyeimbang jalannya penyelenggaraan negara yang dijalankan pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, legislatif dan judikatif.
Menurut Asep Setiawan, pers dimaksud adalah pers profesional dan berkualitas. Didukung wartawan yang memiliki kompetensi jurnalistik terukur, memiliki keterampilan teknis jurnalistik, taat pada kode etik serta berpengetahuan dan memiliki wawasan luas.
“Wartawan harus menjalankan fungsi pers secara optimal, yaitu untuk mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat, sekaligus melakukan kontrol sosial yang efektif ke semua pilar demokrasi. Pers juga berperan sebagai alat chek and balance dalam sistem demokrasi,” tuturnya.
Pelatihan jurnslistik itu dimulai pukul 8:00 -15:00 WIB, dipandu oleh moderator Maskur Abdullah (pengajar LPDS) menghadirkan tiga pemateri, termasuk Asep Setiawan yang menyampaikan materinya pada sesi I dengan tema Filosofi Jurnalisme.
Selanjutnya pada sesi II, menghadirkan Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana, dengan tema Kode Etik Jurnalistik & Hukum Pers, dan sesi III menghadirkan pengajar LPDS, Rustam Fachri Mandayun, dengan tema Liputan Investigasi. (Kia Rukiah)