Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehBerikan Efek Jera Kepada Pengguna, Polresta Banda Aceh Potong Knalpot Brong 

Berikan Efek Jera Kepada Pengguna, Polresta Banda Aceh Potong Knalpot Brong 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejak pemberlakukan Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Polresta Banda Aceh mulai memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong-motongnya. Knalpot itu diperoleh dari razia yang dilaksanakan Satlantas.

Pemotongan knalpot brong dimulai sejak dua hari lalu. Pemotongan knalpot tersebut dilakukan oleh pengendara atau pemilik sepeda motor itu sendiri.

Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, menyampaikan hal itu di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (10/3/2022), saat menyaksikan pemotongan knalpot brong tersebut.

“Hampir seluruh kanlpot dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri,” ucap Kompol Radhika.

Setelah dipotong, lanjut Kompol Radhika, sampah hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat digunakan lagi.

Polisi melakukan tindakan tersebut sebagai upaya efek jera bagi pengendara, karena telah menggunakan knalpot tidak standar sehingga menimbulkan kebisingan bagi warga lainnya, tutur Radhika.

Kompol Radhika menjelaskan, selain pemotongan knalpot juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna lalulintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, ujarnya.

Menurutnya, knalpot brong dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan. Apalagi jelang bulan suci Ramadhan nanti, pihaknya akan meminimalisir kebisingan di jalan raya karena sangat menggangu warga lainnya dalam beribadah.

“Jadi, knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Kasatlantas melanjutkan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang. “Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” tutup Radhika. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER