Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarBelum Ajukan Draf Raqan Prolegda 2021, Banleg DPRK Aceh Besar Ingatkan Eksekutif

Belum Ajukan Draf Raqan Prolegda 2021, Banleg DPRK Aceh Besar Ingatkan Eksekutif

Jantho (Waspada Aceh) – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Rahmat Aulia, mengingatkan eksekutif agar segera mengajukan draf rancangan qanun (raqan) yang menjadi program prioritas legislasi daerah (prolegda) 2021.

Sejauh ini, kata Rahmat, dari 14 judul raqan usulan eksekutif yang telah disepakati, baru satu draf raqan yang telah lengkap dan diajukan ke DPRK Aceh Besar untuk dibahas bersama.

Menurut Rahmat Aulia, raqan yang telah dibahas tersebut adalah Raqan Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Besar 2021-2025. Adapun leading sector dari raqan tersebut adalah organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.

“Pembahasan raqan ini sudah dua kali, sementara raqan yang lainnya belum diserahkan dokumennya oleh eksekutif,” kata Rahmat, Kamis (19/8/2021).

Politisi PAN ini pun mengingatkan masing-masing OPD leading sector dari raqan prioritas untuk lebih proaktif dan segera menyerahkan dokumennya kepada legislatif untuk dibahas.

Hal itu dinilai penting mengingat waktu yang tersisa pada tahun 2021 sudah semakin sempit.

“Efektif pembahasan hanya tinggal 3 bulan lagi. Jangan sampai target prolegda tidak tercapai, sementara kami di legislatif siap membahas,” katanya.

Pada 2021, eksekutif dan legislatif Aceh Besar menetapkan 16 judul raqan prolega. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan usulan eksekutif, sementara dua lainnya adalah inisiatif dewan.

Adapun prolegda Aceh Besar 2021 sebagai berikut:

Usulan Eksekutif

  1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pembangunan Gedung
  2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Kabupaten Aceh Besar
  4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Seulawah Raya.
  5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata  Kerja Majelis Adat Aceh
  6. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Besar
  7. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan  Dan Waralaba
  8. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pengelolaan Sampah.
  9. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2034.
  10. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Protokol Kesehatan Untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat ( New Normal) Pasca Pandemi Coronavirus Disease 2019.
  11. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
  12. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.
  13. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pembentukan Mukim Ie Alang Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar
  14. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh  Besar  Tahun   2012  – 2032.

Inisiatif Dewam

  1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Ketahanan Keluarga.
  2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Kepemudaan Aceh Besar.

(Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER