Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaBelum Ada Parlok Daftar ke KIP Sebagai Peserta Pemilu 2024

Belum Ada Parlok Daftar ke KIP Sebagai Peserta Pemilu 2024

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Selama dua hari dibuka, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menerima pendaftaran partai lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sejak dibukanya pendaftaran, sampai hari ini belum ada Parlok yang mendaftar,” kata Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, di Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

Padahal kata Syamsul, pendaftaran Parlok sudah mulai dibuka sejak Senin (1/8/2022) hingga 14 Agustus 2022 di Kantor KIP Aceh.

“Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00-16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00- 23:59 WIB,” jelasnya.

Dia berharap kepada Parlok yang sudah mempunyai akun SIPOL agar segera mendaftar. Hal itu bertujuan apabila ada berkas Parlok yang tidak lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Sebaliknya, jika mendaftar di akhir proses pendaftaran dikhawatirkan Parlok tidak mampu mengunggah berbagai dokumen dan persyaratan.

Syamsul menambahkan dalam melakukan verifikasi partai nasional (Parnas), pihaknya masih menunggu arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam verifikasi ada tiga kategori, Parnas yang sudah memenuhi parlemen cukup verifikasi administrasi.

“Kemudian ada partai yang sudah pernah ikut pemilu tapi tidak memenuhi parlemen dia punya kursi provinsi itu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER