Banda Aceh (Waspada Aceh) – Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaran shalat hari raya Idul Adha (shalat Ied) dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M, dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 berdasarkan ketetapan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H.
“Rujukan protokol kesehatan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus rantai penularan COVID-19 pada saat ibadah Idul Adha dan ibadah qurban itu perlu kami sampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin (12/7/2021).
Juru bicara yang akrab disapa SAG itu menuturkan, Taushiyah MPU Aceh yang bertarikh 27 Dzulqa’dah 1442 H/ 8 Juli 2021 M tersebut memuat enam ketetapan pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1442 M.
Pertama, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat Ied dan penyembelihan qurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama;
Kedua, diminta kepada pengurus masjid dan tempat shalat Ied lainnya untuk mengatur pelaksanaan shalat Ied dan khuthbah secara padat dan singkat serta memperhatikan protokol kesehatan;
Ketiga, diminta kepada panitia penyembelihan hewan qurban untuk menyesuaikan jumlah personilnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari;
Keempat, dinimta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
Kelima, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan;
Keenam, diminta kepada pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
Ketetapan-ketetapan Taushiyah MPU Aceh itulah yang kemudian dituang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tanggal 9 Juli 2021 dalam bentuk ketentuan teknis penerapatan protokol kesehatan dalam penyelanggaran shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.
“Jadi, apa yang disampai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Bapak Muhammad Iswanto, yang diberitakan media, Sabtu (10/7/2021), sudah sesuai dengan Taushiyah MPU Aceh. Masyarakat diminta untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah, dan kediaman masing-masing dengan protokol kesehatan, bukan melakukan takbir keliling,” kata SAG.
“Mari mengindahkan ketetapan Taushiyah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Idul Adha dan ibadah qurban sesuai protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman COVID-19 saat ini,” imbau SAG. (Ria)