Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaNasionalBedah Buku, Pembicara Sebut Politisasi Hukum Masih Dominan Dalam Pembentukan UU

Bedah Buku, Pembicara Sebut Politisasi Hukum Masih Dominan Dalam Pembentukan UU

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh advokatkonstitusi, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (Imamah) Universitas Islam Indonesia (UII) para pembicara menyebutkan politisasi hukum masih dominan dalam pembentukan Undang-undang.

Kegiatan yang dihadiri oleh 300 peserta secara langsung dan 350 peserta melalui zoom meeting, berlangsung di Auditorium FH UII, Yogyakarta,  Jumat (28/10/2022), turut dihadiri oleh enam pembicara.

“Pengesahan bermacam UU seperti UU Cipta Kerja, IKN, dinilai minim partisipasi publik serta dominan politisasi hukum. Padahal pembentukan UU mesti melalui proses partisipasi publik serta memiliki politik hukum yang jelas,” ucap Zainal dalam bedah buku Politik Hukum Pembentukan UU karya anyar Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin Mochtar selaku pakar HTN FH UGM mengungkapkan, setidaknya terdapat empat hal dalam politik hukum pembentukan UU, yaitu teknokrasi, konfigurasi, keselarasan, serta partisipasi.

“Konfigurasi politik menjadi faktor yang menentukan. Namun sangat tidak jelas ideologinya. Yang saya tegaskan dalam buku saya adalah seberapa jauh pembelahan ideologi tersebut terhadap sumbangan pembentukan hukum di Indonesia,” ujar Zainal.

Sementara, Dekan FH UII Budi Agus Riswandi
dalam sambutannya, menegaskan bahwa dalam pembuatan UU masih sering ditemukan adanya penyimpangan.

“UU Cipta kerja misalnya, dikatakan bahwa tujuan daripada pembuatan uu cipta kerja adalah membuka lapangan pekerjaan, namun justru menghapus ketentuan yang membuka lapangan kerja pada pengaturan sebelumnya,” ungkap Budi.

Pembicara yang lain, Richo Andy Wibowo mengungkapkan indeks demokrasi mengalami stagnasi, oleh karenanya partisipasi publik memang harus dibuka selebar-lebarnya dalam pembentukan undang-undang.

Pembedah buku yang lain, Proborini Hastuti mengungkapkan “buku ini menggunakan bahasa yang enak dipakai, serta mengkaji secara konseptual dan kontekstual terhadap keadaan politik hukum di Indonesia pada hari ini” tegas rini.

Namun dalam menuliskan buku, tambah Jamaludin Ghofur, mengungkapkan hal yang mestinya dielaborasi lanjut adalah soal uji coba pemberlakuan UU dan bagaimana solusi terhadap sistem politik yang demokratis tapi tetapi tetap tidak menghasilkan UU yang tidak baik juga.

Catatan buku juga diungkap oleh pembedah Fitrah Bukhari. Dimana dalam buku banyak sekali ditemukan letupan ide namun tidak diselesaikan. Fitrah Bukhari yang juga sebagai Tenaga Ahli MKD DPR RI, menilai ini strategi penulis agar memancing pembaca untuk mendiskusikan idenya sembari menunggu karya penulis berikutnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER