Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaBea Cukai dan BNN RI Amankan Sabu 80 Kg di Aceh

Bea Cukai dan BNN RI Amankan Sabu 80 Kg di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, berhasil mengamankan empat karung berisi masing-masing 20 bungkus sabu dengan total total 80 Kilogram.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, melalui siaran persnya yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (21/4/2021), menyebutkan, sabu tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (17/4/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sabu tersebut berasal dari Thailand dan kapal yang digunakan untuk transportasinya adalah kapal motor MJ.

Tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 4 orang yang terdiri dari 1 orang pengendali komunikasi dan 3 Anak Buah Kapal (ABK), masing-masing berinisial A, K, P dan M.

Safuadi mengatakan, kegiatan penindakan itu bermula dari informasi BNN RI bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Thailand menuju ke Aceh.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut, sehingga kegiatan pengamanan dapat terbagi ke dalam dua tim, yakni Tim Laut dan Tim Darat.

Dia mengatakan, pada Jumat (16/4/2021) Tim Satgas BC 30001 sebagai Tim Laut berangkat menuju perairan Idi Rayeuk untuk melaksanakan strategi operasi di laut. Sedangkan Tim Darat memantau posisi M sebagai pengendali komunikasi,” ucap Kakanwil Bea Cukai Aceh.

“Pada hari Sabtu (17/4/2021) pukul 05.30 WIB, di radar Kapal BC 30001 terlihat sebuah kapal nelayan sedang menuju ke daratan Idi Rayeuk. Kemudian pada saat itu dilakukan pengejaran kapal berjenis oskadon. Selama proses pengejaran, tersangka terlihat sedang membuang barang dari kapal, tapi tidak terlihat karena dalam kondisi gelap,” tutur Safuadi.

Dia menambahkan, pada pukul 06.00 WIB, kapal oskadon berhasil dihentikan dan terhadap nahkoda dan ABK dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui bahwa barang yang telah dibuang ke laut pada saat pengejaran adalah 2 buah karung yang diduga berisi methamphetamine (sabu) beserta alat komunikasi berupa telepon genggam.

Pada pukul 06.24 WIB, Tim Laut berhasil menemukan 1 buah karung berisi 20 bungkus methamphetamine. Terakhir Tim Laut berhasil menemukan lagi 3 karung masing-masing 20 bungkus barang diduga methamphetamine.

Pada pukul 07.45 WIB, Tim Darat berhasil melakukan pengamanan terhadap M selaku pengendali komunikasi upaya penyelundupan tersebut.

Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke BNN RI di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER