Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, tarif angkutan umum antar daerah di Aceh ikut naik.
Salah seorang sopir angkutan umum ke Gayo Lues, Aduen, kepada waspadaaceh.com, Minggu (4/9/2022) menyebutkan sejak BBM naik hampir semua jenis angkutan umum antar daerah di Aceh mengalami kenaikan.
BACA: Angkut BBM Bersubsidi 1.320 Liter, 2 Warga Aceh Selatan Ditangkap
Seperti ke Gayo Lues tutur Aduen, terhitung sejak diumumkan kenaikan BBM, tarif angkutan mobil jenis L300 naik dari Rp200.000 menjadi Rp222.000. Sedangkan untuk mobil Hiace dari Rp230.000 menjadi Rp250.000.
“Sementara ini, sebelum adanya peraturan resmi yang dikeluarkan pemerintah, tarif antar daerah di Aceh kita naikan sebesar Rp20.000,” sebutnya.
BACA: 5 Destinasi Aceh Kokoh di Puncak Klasemen API Awards 2022
Harga ini berubah, sesuai dengan kenaikan BBM. Harga tarif ini kata Aduen bisa saja berubah apabila ada kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya sudah mulai memberlakukan harga tersebut sejak kemarin sore, Sabtu (3/9/2022).
“Kemarin sudah saya sampaikan kepada pihak loket terkait besaran tarif antar daerah. Alhamdulillah meski naik penumpang tetap ada,” tutupnya.
BACA: Polres Aceh Jaya Tangkap 27 Orang Diduga Agen Chip Domino
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, besaran tarif dari Banda Aceh-Sigli Rp100.000, Banda Aceh-Meurdu Rp120.000, Banda Aceh-Samalanga dan Jeunib Rp130.000. Banda Aceh-Bireuen dan Matang Rp140.000, Banda Aceh-Lhokseumawe Rp160.000, Banda Aceh-Lhoksukon Rp180.000, Banda Aceh-Langsa Rp200.000.
Selanjutnya, Banda Aceh-Kuala Simpang Rp220.000, Banda Aceh-Medan Rp350.000, Banda Aceh-Kuala Namu Rp450.000.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menuturkan sejumlah perubahan harga BBM. Perubahan itu yakni, Pertalite dari Rp7.600 menjadi Rp10.000.
BACA: Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Aceh Selatan
“Solar subsidi Rp5.150 menjadi Rp6.800. Pertamax nonsubsidi Rp12.500 menjadi Rp14.500,” kata Arifin.
Penyesuaian harga ini mulai berlaku 1 jam usai pengumuman atau mulai berlaku Sabtu, pukul 14.30 WIB.