Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolitikBawaslu Sumut Butuh 45.875 Pengawas TPS Pemilu 2024

Bawaslu Sumut Butuh 45.875 Pengawas TPS Pemilu 2024

Medan (Waspada Aceh) – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) akan merekrut sebanyak 45.875 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner Divisi Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan, pendaftaran dilakukan pada 2-6 Januari 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan kegiatan ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kalau kita mengacu pada data yang dikeluarkan KPU, terkait jumlah kecamatan dan desa, Jumlah pengawas tersebut 45.875 disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Sumatera Utara,” jelas Saut di Karibia Boutique Hotel Medan, Kamis (28/12/2023).

Saut menyampaikan tugas utama pengawas TPS, yang melibatkan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu serta memastikan transparansi dan kejujuran dalam perhitungan suara.

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 43 diperkuat dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

“Memastikan selama proses di TPS, mulai dari pagi, pencoblosan suara hingga penghitungan suara, sesuai dengan Undang-undang dan diperkuat oleh perbawaslu. Selama pelanggaran tidak vital yang ditemukan pada saat proses pemilu di TPS akan diselesaikan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Tugas dan fungsi tim pengawas tempat pemungutan suara dapat membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan,” ujarnya.

Saut menjelaskan calon pengawas TPS harus memenuhi serangkaian persyaratan, termasuk persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun, kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI, serta persyaratan lain yang terkait dengan kemampuan teknis terkait penyelenggaraan Pemilu.

Pendaftar juga harus memenuhi syarat berupa pendidikan minimal Sekolah Dasar, domisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, bersedia untuk tidak terafiliasi dengan partai politik atau jabatan politik serta pemerintahan selama periode masa keanggotaan dan memiliki catatan hukum tertentu seperti tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Bagi mereka yang berminat, sambung Saut, agar melengkapi semua persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditetapkan, termasuk surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotocopy KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 rupiah, dan persyaratan lain yang diperlukan.

“Bagi yang berminat dalam menjadi tim Pengawas TPS dapat mengajukan berkas pendaftaran ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotocopy KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan yang lainya,” tambahnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER