Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pria berinisial DA, warga Banda Aceh ditangkap saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), akibat diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu dan inex dari Malaysia, Senin sore (2/1/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara SIM atas sikapnya yang tidak biasa.
“Saat barang bawaan diperiksa melalui x-ray, ada benda asing dalam koper yang dibawa. Ternyata isinya alat isap sabu (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai,” ujarnya, di Banda Aceh, Jumat (6/1/2023).
Setelah dilakukan interogasi mendalam dan tes urine, kata Tendri, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamin. Atas temuan itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Usai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, polisi juga melakukan penggeledahan badan. Alhasil, ditemukan beberapa paket diduga sabu yang disembunyikan pada celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.
“Sebelumnya, kita juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kita berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak,” kata Kasat.
Dalam kasus ini, tambah Tendri, polisi mengamankan barang bukti empat plastik bening yang diduga sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu serta telepon seluler.
“Selain itu juga diamankan paspor atas nama tersangka, boarding pass tiket serta kartu ATM. Saat ini yang bersangkutan masih kita tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tambah Tendri. (*)