Selasa, Desember 31, 2024
spot_img
BerandaBanyak Aset Pemkab Pidie Tak Miliki Legalitas

Banyak Aset Pemkab Pidie Tak Miliki Legalitas

Sigli (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, diharapkan segera melengkapi semua aset daerah seperti tanah dan gedung dengan sertifikat supaya memiliki legalitas secara hukum, kata Ketua BKAD Kecamatan Delima, Pidie, Syukurni Salman, di Sigli, Selasa (12/3/2019).

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tersebut mengungkapkan, kendati Pidie salah satu kabupaten tertua di Provinsi Aceh, tapi banyak aset, seperti tanah dan bangunan, di berbagai pelosok daerah yang tidak memiliki legalitas secara hukum.

“Misalnya sertifikat tanah dan surat-surat lainnya. Jadi bukan saja melakukan pendataan, tetapi setelah didata, aset-aset itu juga harus dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan. Pengelolaan aset daerah itu juga harus transparan,” katanya.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan agar semua aset daerah yang tersebar di berbagai kecamatan, yang sekarang hampir semuanya dikelola oleh masyarakat, tidak menimbulkan sengketa. Terlebih pada saat Pemkab Pidie menggunakan tanah itu untuk kepentingan pembangunan.

Sementara itu Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, mengatakan, pihaknya dalam bekerja bukan bekerja sendiri, tetapi lintas sektor. Misalnya, ketika Bappeda merencanakan, ada unit lain yang menangani persoalan aset dan sertifikat.

Kita tidak ingin apa yang kita rencanakan hari ini terkendala pada saat pelaksanaan, kata Muhammad Ridha. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER