Selasa, April 16, 2024
Google search engine
BerandaNasionalM.Faisal: UMKM Harus Lengkapi Perizinan Halal

M.Faisal: UMKM Harus Lengkapi Perizinan Halal

Medan – Indonesia menjadi pasar potensial untuk industri halal yang banyak dilirik negara lain. Karenanya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus bersiap dengan melengkapi persyaratan halal, sehingga mamiliki daya saing.

Demikian masalah yang terungkap dalam Public Hearing bertajuk ‘Pengembangan Skema dan Penilaian Kesesuaian’ yang digelar Badan Standarisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, di Amarilis Room Hotel Grand Mercure Angkasa Medan, Senin (11/3/2019).

Kegiatan ini dihadiri sedikitnya 100 pelaku UMKM yang ada di Medan, dan daerah sekitarnya. “Saat ini industri halal sudah menjadi tren dan gaya hidup. Karenanya pelaku usaha harus juga melengkapi perizinan halal ini,” kata Muhammad Faisal B.IRKH, selaku pengamat industri halal yang turut memberi konsultasi dalam kegiatan ini.

“Karena di tengah derasnya arus globalisasi banyak produk makanan impor yang masuk dan dipasarkan ke Indonesia. Kondisi ini semakin memperketat persaingan produk yang dihasilkan UMKM dalam negeri,” kata M Faisal kepada para pelaku UMKM.

Menurut Faisal, kini produk UMKM di Indonesia harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, seperti Vietnam, Cina, Malaysia, Thailand, Taiwan dan negara lainnya, yang saat ini tidak memiliki perbedaan tarif (bea).

Sayangnya, kata M.Faisal, di Sumut ketertarikan para pelaku usaha untuk sertifikasi halal ini masih rendah. ” Interest para pelaku usaha itu belum banyak,” ujarnya. Terlebih di Sumut, saat ini belum ada Perda halal dan higienis.

Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi bagi pelaku usaha agar sertifikasi halal ini menjadi prioritas. Selain itu dia juga mendorong UMKM lebih peduli dengan sertifikasi halal.

“Perlu adanya sosialisasi bagaimana mendapatkan sertifikasi halal ini. Dan untuk BSN juga belum banyak yang tahu,” ujar Faisal pada acara yang juga dihadiri Nasril Bahar, Anggota DPR-RI.

Sebelumnya, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi – Badan Standarisasi Nasional, Zakiyah, mengatakan, negara lain saat ini sangat bergairah untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.

Bahkan mereka selalu mengikuti perkembangan aturan untuk produk JPH ini. Karenanya dalam forum internasional yang digelar baru-baru ini, sejumlah negara seperti Amerika, Kanada, Brazil dan Jepang mendesak Indonesia untuk menotifikasi aturan-aturan termasuk PP untuk implementasi aturan UU yang ada saat ini.

“Mereka mengejar sekali. Karena apa, karena tadi, mereka akan siap-siap di negaranya, apa yang harus dilakukan. Sementara kita, di Indonesia masih berkutat pada mekanisme,” ujarnya.

Padahal seharusnya, saat ini Indonesia sudah menyiapkan dunia usahanya, terutama UMKM. Sehingga mereka melengkapi persyaratan halal. Apalagi bagi pelaku UKM yang ingin ekspansi ke luar negeri.

Selain itu, sambungnya, juga Pemda harus siap-siap dengan adanya PP tersebut. Apa yang harus disiapkan pemerintah untuk membantu dunia usaha, selain itu pelaku usaha juga harus memantau perkembangan yang ada.

Sekretaris MUI Sumut, Ardiansyah menyebutkan, dalam pengurusan sertifikat halal, sebenarnya tidak sulit dan rumit. Bahkan sejak tahun 2016, untuk pengurusan sertifikasi halal ini sudah bisa melalui online.

“Halal bukan untuk meng-Islamkan Indonesia atau mensyariatkan Indonesia. Tapi ini gaya hidup dunia saat ini. Bahkan di Eropa mereka sangat peduli dengan wisatawan, karena tahu halal. Berbeda dengan tempat wisata kita yang menjadi tempat pembuangan sampah, karena orang Medan bawa bontot ke Berastagi,” ujarnya.

Bahkan sejauh ini, katanya, untuk pengurusan sertifikasi halal ini etnis Tionghoa lebih peduli dibandingkan etnis lainnya. Apalagi jika pengusahanya seorang Muslim.

“Jadi identitas agama dinilai sudah menentukan sebuah makanan itu halal. Padahal tidak demikian,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Forda UKM Sumut, Chairil Huda mengatakan, saat ini banyak pelaku usaha yang mendapatkan surat klarifikasi terutama untuk produk makanan dan minuman, dari aparat kepolisian. Hal itu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha UMKM.

Kedepan, harap Chairil, diharapkan aparat bisa membedakan persoalan perizinan atau pelanggaran administrasi dengan persoalan penegakan hukum lainnya. Di sisi lain, para dinas harus melakukan sosialisasi, bagiamana mendapatkan izin usaha, sertifikat halal dan lainnya.

“Karena pada prinsipnya, semua pelaku usaha, terumaka di level UMKM, memiliki keinginan yang kuat untuk tertib administrasi dan legalitas bagi usahanya,” sambung Chairil. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER