Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarBanleg DPRK Aceh Besar Laksanakan RDPU Raqan Tentang Kepemudaan

Banleg DPRK Aceh Besar Laksanakan RDPU Raqan Tentang Kepemudaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Legislasi DPRK Aceh Besar melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rancangan Qanun (Raqan) tentang kepemudaan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia, dan anggota Badan Legislasi masing-masing Muhibuddin Ucok, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Aceh Besar dan Gunawan dari Fraksi Partai Aceh.

Acara ini turut dihadiri Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dan Wakil Ketua I DPRK Aceh Besar dari Partai Aceh, Bakhtiar, di Jantho Panorama Park (JPP) di Kota Jantho, Sabtu (13/11/2021).

RDPU dilaksanakan di sela-sela penyelenggaraan kemah pemuda yang dihadiri kurang lebih sekitar 350 peserta, para ketua dan pengurus OKP se-Aceh Besar. Para peserta yang mengikuti acara tersebut sangat antusias dengan adanya gelaran RDPU Raqan tentang kepemudaan.

“Karena di samping sebagai wujud penyampaian aspirasi masyarakat, adanya RDPU juga sebagai wadah resmi bagi masyarakat. Dalam hal ini khususnya unsur pemuda sebagai sarana partisipasi langsung terkait pembentukan Raqan tentang Kepemudaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucap Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia.

Rahmat mengatakan, antusias para pemuda yang terhimpun dari ratusan pengurus OKP di Aceh Besar dalam memberikan sumbangsih pemikiran, saran dan masukan terkait pembentukan Raqan tentang Kepemudaan mengundang decak kagum seluruh anggota Baleg yang hadir.

“Di mana, juru bicara setiap pengurus OKP secara bergiliran menyampaikan masukannya terkait isi Raqan tersebut agar dapat memuat dalam melakukan pelayanan tugas pemerintah,” sebutnya.

Selain itu, ucap Rahmat, pemuda juga dituntut harus miliki fungsi penyadaran dalam kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan dikalangan pemuda.

Pengurus OKP berharap dalam proses pembentukan raqan tentang kepemudaan juga harus dibentuk melalui proses yang maksimal agar muatan isi dari Raqan tersebut dapat memenuhi seluruh aspirasi pemuda Aceh Besar.

Rahmat menuturkan, para pemuda juga menginginkan pelaksanaan RDPU tidak hanya sekali dilaksanakan namun agar dilaksanakan dalam beberapa kali dengan stakeholder lainnya yang berkompeten dibidangnya.

Lebih lanjut Ketua dan anggota badan legislasi DPRK Aceh Besar mengatakan akan menyahuti semua masukan dan pemikiran yang disampaikan oleh para pengurus OKP agar nanti dapat digunakan dalam proses pembentukan Raqan kepemudaan menjadi Qanun.

Saran dan masukan dalam RDPU diinventarisir yang akan dijadikan pokok bahasan baik itu dalam kegiatan RDP, kunjungan kerja dan pembahasan dengan pemerintah daerah serta konsultasi dengan Biro Hukum Setda Prov Aceh dalam rangka fasilitasi produk hukum daerah sebelum diajukan kedalam tahapan rapat pembicaraan tingkat II, yaitu forum rapat paripurna.

“Besar harapan kami agar raqan tentang kepemudaan dapat memenuhi semua harapan masyarakat luas bahwa rakan ini nantinya menjadi media untuk memproteksi kader bangsa, titik gerakan ini juga kita harapkan dapat mengembangkan kepeloporan pemuda menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah kepemudaan,” tuturnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER