Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaAcehArman Fauzi Dilantik sebagai PAW KIA Periode 2016-2020

Arman Fauzi Dilantik sebagai PAW KIA Periode 2016-2020

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi, sebagai Anggota KIA Periode 2016-2020, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin (18/11/2019).

Arman Fauzi dilantik berdasarkan Surat No. 161/1640/2019, tertanggal 4 Oktober 2019. Dia menggantikan Ketua KIA, Afrizal Tjutra. Sementara yang menggantikan Afrizal sebagai Ketua KIA adalah Yusran.

“Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan,” kata Nova.

Pada kesempatan itu Nova mengharapkan kehadiran Komisi Informasi Aceh (KIA) harus dapat menjamin keterbukaan informasi sebagai hak rakyat. Dia meminta agar lembaga itu menjadi motor penggerak keterbukaan informasi publik yang bermuara pada negara yang demokrasi.

“Harus ada inovasi demi lahirnya semangat keterbukaan informasi,” lanjut Nova.

KIA hadir berdasarkan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengatur hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Dalam prakteknya memang tidak semua informasi dapat disampaikan secara terbuka. Misal informasi terkait rahasia negara, penyelidikan ataupun informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional. Informasi tertutup itu kadang melahirkan sengketa. Karena itu Undang-undang kemudian mewajibkan adanya lembaga yang diamanatkan menyelesaikan sengketa di bidang informasi.

Nova berharap Arman Fauzi bisa meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh. “Perjuangan penegakan hak publik untuk mendapatkan informasi menjadi lebih baik lagi di masa depan,” kata Nova.

Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota KIA ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominsa, Marwan Nusuf, Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER