Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaParlementaria TerkiniAnggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPR Aceh Tgk.H.Irawan Abdullah meminta Pemerintah Aceh  untuk serius menjalankan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Selama ini, kata dia, terkesan Pemerintah Aceh kurang maksimal dalam menjalankan qanun yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu.

“Bahkan mulai ada pihak-pihak yang ingin menggagalkannya,” ungkap Tgk H. Irawan Abdullah di Banda Aceh, Selasa (22/12/2020).

Kata dia, qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan. Selain itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh.

“Juga bagian dari pelaksanaan syariat Islam secara kaffah,” ungkap politisi PKS itu.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Aceh itu menjelaskan sesuai dengan perintah qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh haruslah berdasarkan prinsip syariah. Juga wajib menyesuaikan dengan qanun itu paling lama tiga tahun sejak diundangkan, ujarnya.

“Hasil informasi dari pihak perbankan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mareka juga sudah setuju lembaga keuangan konvensional beralih ke syariah. Dan apapun yang diperlukan akan terus dipersiapkan oleh pihak perbankan. Tentunya memerlukan waktu, proses dan bertahap,” pungkas Tgk Irawan Abdullah.

Ketua Komisi VI DPRA Aceh yang membidangi Keistimewaan dan Kekhususan Aceh itu juga merasa heran dengan adanya penolakan qanun LKS itu dari oknum tertentu. Padahal menurutnya salah satu tahapan dalam pembuatan qanun adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.

“Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan dua tahun itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. Lagee ureung ban jaga teunget (kayak orang baru bangun tidur),” ujar Tgk.Irawan dalam pribahasa Aceh.

Bahkan, lanjut dia, dari informasi yang beredar, Gubernur Aceh menyurati Ketua DPR Aceh untuk memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 4 Januari 2026. Ada apa dengan ini semua?,” ungkap Tgk Irawan Abdullah, dengan nada bertanya.

Mantan anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 itu menambahkan sebaiknya Pemerintah Aceh menjalankan saja terlebih dahulu dengan serius semua isi qanun tersebut. Masih ada satu tahun ke depan untuk mencari format yang ideal yang bisa diterima oleh semua pihak.

Jika pun di kemudian hari terdapat kendala dan permasalahan, barulah dievaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama, untuk dilihat antara maslahat dan mudharatnya.

Menurutnya, terlalu dini untuk menyatakan qanun LKS itu banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan. Padahal pelaksanaannya juga belum maksimal dan baru dimulai.

“Dari itu kami meminta agar Pemerintah Aceh tetap komit dan patuh terhadap amanah qanun itu. Dan janganlah ‘terprovokasi’ pihak tertentu. Terhadap kekurangan dan kendalanya akan kita carikan solusi bersama-sama setelah qanun itu dilaksanakan dengan sempurna. Insha Allah,” kata Tgk H. Irawan Abdullah. (t.mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER