Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaAfrizal Bakri Gagal Nyaleg, Ketua PA Sabang “Berang”

Afrizal Bakri Gagal Nyaleg, Ketua PA Sabang “Berang”

Sabang (Waspada Aceh) – Ketua Partai Aceh Kota Sabang, Nazaruddin, akan menempuh jalur hukum terkait gagalnya Wakil Ketua DPRK Sabang, Afrizal Bakri, menjadi Caleg (calon legislatif) dari Partai Aceh.

Kata Nazaruddin kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (8/9/2018), pihaknya akan menggugat Panwaslih Kota Sabang ke Bawaslu Pusat sesuai dengan prosedur yang ada.

Sebelumnya Panwaslih Kota Sabang dalam putusannya terkait hasil sidang adjudikasi memutuskan Afrizal Bakri yang juga Wakil Ketua DPRK Sabang dari PKS, dicoret dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Panwaslih juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk mencoret nama bersangkutan dalam waktu tiga hari kerja terhitung tanggal putusan.

Afrizal Bakri menurut Panwaslih, masih tercatat sebagai pengurus partai PKS, ketika mendaftarkan diri sebagai bacaleg untuk partai lokal, Partai Aceh (PA). Hal itu dinilai Panwaslih sebagai suatu pelanggaran.

Menurut Nazaruddin, yang juga Walikota Sabang, seharusnya pihak Panwaslih bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan. Jangan melihat dari satu sisi tapi liat dari kekhususan Aceh sesuai UUPA No.11 tahun 2006, ujarnya.

“Itukan versi mereka Panwaslih Sabang. Tapi kalau versi Partai Aceh, Afrizal Bakri sah sebagai Bacaleg Partai Aceh sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPU RI tanggal 1 Agustus 2018,” kata Nazaruddin dengan nada tinggi. (b31).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER