Suka Makmue (Waspada Aceh) – Ratusan warga di Kemukiman Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu siang (8/9/2018), menggelar unjukrasa menolak kehadiran tambang emas di wilayah tersebut.
Dalam aksinya, warga pedalaman Nagan Raya ini meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera membatalkan pemberian izin, terkait pembukaan tambang emas itu. Massa juga memasang selembar spanduk di jembatan Beutong Ateuh.
Meski menggelar aksi di tengah jalan, namun akses transportasi dari Nagan Raya ke Aceh Tengah maupun sebaliknya tidak terganggu.
Erizal, salah seorang pengunjukrasa mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pemberian izin kepada perusahaan tambang, yang akan mengeksplorasi logam mulia di daerah mereka.
Pasalnya, apabila nanti tambang emas tersebut jadi dibuka, maka kerusakan alam dan erosi gunung bisa saja terjadi.
Informasi yang diperoleh Waspada, luas tambang emas yang akan dibuka oleh sebuah perusahaan tersebut mencapai 10.000 hektare, yang tersebar di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
“Jadi nanti kalau jadi tambang emas ini beroperasi, maka kami mau tinggal dimana. Rumah warga pasti kena gusur karena areal izin tambang yang sudah dikeluarkan pemerintah, masuk dalam areal yang diberi izin tersebut,” tegasnya.
Erizal mendesak Pemkab Nagan Raya dan Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi terkait pemberian izin tambang emas seluas 10.000 hektare untuk segera dibatalkan.
DPRK Belum Tahu
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan kepada Waspadaaceh.com, Sabtu siang, mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait akan dimulainya penambangan emas seluas 10.000 hektare oleh sebuah perusahaan.
Perusahaan tambang tersebut, kata dia, selama ini belum diketahui keberadaannya dan belum pernah melaporkan aktivitasnya kepada DPRK Nagan Raya.
“Nanti kalau sudah ada laporan resmi dari warga terkait penolakan tambang emas, maka semua pihak terkait akan kita panggil ke DPRK Nagan Raya,” tegasnya. (b01/ded)