Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaInfo Aceh JayaAceh Jaya Kembali Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Aceh Jaya Kembali Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Calang (Waspada Aceh) – Dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia ke-74, Kabupaten Aceh Jaya kembali terpilih keempat kalinya secara berturut-turut sebagai Terbaik Pertama dari tiga kabupaten di Aceh. Aceh Jaya mendapatkan anugerah Kabupaten Peduli HAM.

Penghargaan tersebut diserahkan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar, atas nama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dan diterima Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S, di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (14/12/2020)

Usai penyerahan, Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S mengucapkan terima kasih kepada SKPK yang telah berjuang dan berperan dalam melaksanakan program kerja berbasis pemenuhan HAM di Aceh Jaya.

“Kami sangat bersyukur, Kabupaten Aceh Jaya berhasil mempertahankan penghargaan ini dan telah mencapai 4 tahun berturu-turut,” ujar wakil bupati.

Dia mengharapkan kepada seluruh jajaran Pemkab Aceh Jaya dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melaksanakan program kerja yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

“Insya Allah, dengan kerja ikhlas dan kerja cerdas dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa menjelaskan, penganugerahan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu bentuk penghargaan terbesar yang diserahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada kabupaten/kota yang memenuhi standar penilaian sebagai kabupaten/kota Peduli HAM.

Standar tersebut, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

“Dalam peraturan dimaksud menyebutkan bahwa kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan,” papar Milsa.

Kembali dia menerangkan, untuk memenuhi status kabupaten/kota Peduli HAM tersebut pula pemerintah pusat menetapkan 83 indikator penilaian.

“Diantaranya, jumlah alokasi anggaran program kegiatan yang berbasis pemenuhan HAM, kebijakan daerah/produk hukum dan program kerja yang mengarah pada pemenuhan HAM dan beberapa kriteria lainnnya,” ungkapnya.

Milsa menambahkan, Kabupaten Aceh Jaya pernah mendapatkan penghargaan yang sama pada tahun 2017 di Solo, Jawa Tengah. Pada tahun 2018 di Jakarta dan tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat.

“Pada 2020 ini, Aceh Jaya kembali meraih penghargaan tersebut bersama Kota Banda Aceh dan Kota Langsa,” tutup Milsa. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER