Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaInfo Aceh JayaAceh Jaya Kembali Terapkan Proses Belajar Tatap Muka

Aceh Jaya Kembali Terapkan Proses Belajar Tatap Muka

Calang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, mulai Senin (26/10/2020), kembali membuka sekolah dan menerapkan proses belajar mengajar siswanya secara tatap muka.

Sebelumnya, proses belajar mengajar siswa dilaksanakan secara daring. Kebijakan tersebut diterapkan oleh Pemkab Aceh Jaya guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kabupaten tersebut. Namun mulai hari ini, proses belajar mengajar mulai dilaksanakan secara tatap muda dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

“Para siswa saat belajar tatap muka tetap mematuhi protokol kesehatan. Siswa wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Bupati Aceh Jaya, T.Irfan TB, saat meninjau langsung proses belajar mengajar tatap muka di SD Negeri 15 Jaya, Senin (26/10/2020).

Irfan mengungkapkan, proses belajar mengajar secara tatap muka di masing-masing satuan pendidikan memberlakukan shif bagi siswa.

“Hal ini sebagai upaya untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Pemerintah Aceh Jaya kembali mengizinkan sekolah belajar tatap muka di sejumlah satuan pendidikan.

Sebelumnya, Kamis (22/10/2020), Bupati Aceh Jaya, T.Irfan TB mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh Jaya dan Komisi C DPRK Aceh Jaya di ruang Aula Media Center Lantai III Sekdakab.

Hadir juga Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cabdin. Pendidikan Wil. Kab. Aceh Jaya), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, Ketua MPD Aceh Jaya dan unsur SKPK, terkait pembukaan kembali proses belajar mengajar tatap muka di satuan pendidikan dalam Kabupaten Aceh Jaya.

Hasil rapat tersebut diantaranya, memutuskan, membuka kembali proses belajar mengajar (PBM) tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di satuan pendidikan dalam Kabupaten Aceh Jaya mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB.

Proses PBM tatap muka dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari orang tua/wali siswa.

Proses PBM tatap muka wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Apabila satuan pendidikan tidak mengikuti SOP yang telah ditetapkan maka proses PBM tatap muka tersebut harus dihentikan sementara.

Proses monitoring pelaksanaan PBM dilaksanakan oleh pengawas masing-masing satuan pendidikan dan melaporkan hasilnya secara berkala setiap minggu kepada penanggungjawab teknis bidang pendidikan. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER