Minggu, Desember 1, 2024
spot_img
BerandaPolitikAbu Razak: KPA Tak Bertanggungjawab Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur...

Abu Razak: KPA Tak Bertanggungjawab Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat H. Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) menegaskan, oknum pelaku pembentangan bendera Bulan Bintang (BB) di depan ruang kerja Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/11/2024), bukan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Selain itu, kata Abu Razak, tidak ada perintah apapun dan kepada siapapun dari KPA Pusat, untuk membentangkan bendera Bulang Bintang di mana pun. Karenanya, tegas Abu Razak, pihaknya tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab terhadap aksi dimaksud.

“Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggungjawab, yang bertujuan untuk memperkeruh suasana damai Aceh paska Pilkada, Rabu lalu,” jelas Abu Razak, Jumat (29/11/2024) di Banda Aceh.

Penjelasan ini disampaikan Abu Razak, menjawab pertanyaan banyak pihak, terkait adanya dua pemuda dengan wajah tertutup sebo, Kamis kemarin, membentangkan bendera Bulan Bintang di depan ruang kerja Gubernur Aceh.

Abu Razak menduga, aksi pelaku telah ditunggangi pihak atau oknum tertentu dengan tujuan merusak nama baik KPA serta PA, usai H. Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh), meraih suara terbanyak sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, berdasarkan hasil repitulasi suara KPU RI.

“Ini perbuatan provokasi yang terus diulang-ulang dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh dan memancing terjadinya kerusuhan. Tapi Alhamdulillah, semua anggota KPA dan PA ban sigom Aceh sudah paham sehingga tidak terpancing,” tegas Abu Razak.

SOP Penjagaan Perlu Dievaluasi

Abu Razak juga mengkritik sistem pengamanan dan penjagaan Kantor Gubernur Aceh, yang dinilai sangat lemah dan mudah untuk tujuan pihak tertentu melakukan provokasi.

“Bagaimana bisa, dua pemuda datang dengan bebas, lalu membentang bendera. Di mana petugas keamanan atau anggota Satpol PP serta kepolisian yang menjaga dan mengawal kantor pemerintah, sehingga oknum tersebut begitu leluasa melakukan aksinya,” gugat Abu Razak.

Karena itulah, Abu Razak meminta Pj Gubernur Aceh, khususnya Sekda Aceh dan Kepala Satpol PP/WH, melakukan evaluasi terhadap sistem oprasional prosedur (SOP) penjagaan dan pengamanan Kantor Gubernur Aceh, terutama melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman dan gangguan.

“Tentu dengan terukur dan tidak kaku, sehingga tak menganggu kenyamanan tamu, masyarakat dan yang ingin bertemu dengan pemimpinnya serta para pegawai yang melaksanakan berbagai aktivitas tata kelola pemerintahan,” saran Abu Razak.

Seperti diketahui Bendera Bulan Bintang adalah bendera yang pernah dipakai sebagai lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER