Senin, Oktober 14, 2024
BerandaAbaikan Perbup, Satgas COVID-19 Segel 7 Warkop dan Rumah Makan di Nagan...

Abaikan Perbup, Satgas COVID-19 Segel 7 Warkop dan Rumah Makan di Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Peucrok COVID-19 Nagan Raya, Aceh, Rabu dini hari (14/7/2021), sekitar pukul 00.05 WIB, tujuh warung kopi (Warkop) dan warung makan di daerah setempat.

Dalam penyegelan tujuh Warkop dan rumah makan tersebut, Tim Satgas COVID-19 dibantu oleh petugas Satpol PP dan WH. Pemilik warung tersebut dinilai telah mengabaikan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor: 441/20/2021 tentang pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Penyegelan dilakukan dalam bentuk operasi Yustisi dengan melibatkan aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, kata Kasat Pol PP dan WH, Bukhari, kepada Waspadaaceh.com, Rabu (14/7/2021).

Tujuan dilakukan penyegelan tujuh warung tersebut, kata Bukhari, sebagai pelajaran karena masih banyak pemilik warung kopi serta pusat keramaian lainnya mengabaikan Peraturan Bupati Nagan Raya, tentang pembatasan jam operasional.

Penyegelan itu merupakan tindakan perdana di Kabupaten Nagan Raya. Kedepan pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk memantau dan mengantisipasi pemilik warung yang membuka usaha tersebut melewati waktu yang telah ditentukan, sebut Bukhari.

Jika para pemilik warung lainnya masih melanggar, tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak warung yang ditutup petugas.

“Bukan berarti petugas Satpol PP dan WH serta Satgas COVID-19 kejam. Namun tindakan ini sebagai upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran wabah yang mematikan tersebut,” kata Bukhari.

Tujuh warung kopi dan rumah makan yang disegel antara lain, Rumah Makan Jasa Bunda, Warkop Indra Jaya, Warkop Bang Par, Cafe Seulanga, Warung Mie Tektek Simpang Peut, Rumah Makan Nasi Goreng Simpang serta Warung Kopi Rahmat. (zul nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER