Aceh Besar (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar menggelar sosialisasi empat fatwa penting di Kecamatan Kuta Malaka, Senin (13/4/2026).
Kegiatan bertema “Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam” ini berlangsung di Meunasah Gampong Lam Ara Eungkit, melibatkan para Keuchik, Tuha Peut, Imam Meunasah, dan tokoh masyarakat dari enam gampong.
Dua pemateri utama hadir, yakni Abiya Saifullah AR (Ketua MPU Kec. Kuta Malaka) dan Tgk Munawar (Ketua MPU Kec. Seulimum).
Penjelasan Status Anak Zina
Dalam materinya, Abiya Saifullah menekankan Fatwa No. 18 Tahun 2015 tentang Nasib Anak Lahir di Luar Nikah. Ia menegaskan bahwa secara hakikat, anak zina adalah makhluk yang bersih dan suci di hadapan Allah SWT, sama seperti anak hasil pernikahan sah.
“Yang bermasalah adalah orang tuanya, bukan anaknya,” tegasnya.
Namun, secara hukum syariat, terdapat ketetapan penting:
1. Anak zina tidak memiliki nasab, hak waris, nafkah, maupun wali nikah dari pihak ayah biologisnya.
2. Wali nikahnya adalah Wali Hakim.
3. Nafkah dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada ibu dan keluarga ibu.
Abiya juga mengutip arahan agar pemerintah memberikan kemudahan administrasi kependudukan dengan mencantumkan nasab kepada ibunya, serta melindungi anak tersebut dari diskriminasi.
Selain itu, ia juga membahas Fatwa No. 2 Tahun 2017 tentang Hukum Pemandian di Tempat Umum.
Solusi Mahar dan Pentingnya “Seulangke”
Sementara itu, Tgk Munawar membahas dua fatwa lainnya, yaitu tentang Mahar Pernikahan dan Judi Online.
Menanggapi mahar yang saat ini terasa memberatkan karena harga emas melambung tinggi, Tgk Munawar menyarankan perlunya pembuatan Qanun Gampong yang mengatur batas maksimal mahar, sebagaimana yang sudah diterapkan di Aceh Barat dengan batasan 5 mayam emas.
Tak kalah penting, ia mengingatkan kembali fungsi adat “Seulangke” atau penyelidikan latar belakang calon mempelai sebelum menikah. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus masuknya orang asing dengan identitas palsu.
Apresiasi Masyarakat
Tgk Salman, Keuchik Lam Ara Eungkit selaku tuan rumah, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat membantu masyarakat dan menjadi acuan dalam menyusun aturan atau qanun gampong di masa mendatang.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan makan bersama. (T.Mansursyah)



