Medan (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada sidang Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata ketua majelis hakim dalam pembacaan vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Vonis bebas ini keluar sehari setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya kepada terdakwa, pada Selasa (31/3/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Rutan Tanjung Gusta Medan, mengatakan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengajukan dan menjadi penjamin upaya penangguhan penahanan atas Amsal Sitepu.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022 yang dikerjakan melalui CV Promiseland milik Amsal dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut kuasa hukum Willyam Raja D. Halawa, kliennya terjerat dugaan korupsi setelah adanya pengembangan kasus korupsi pada perusahaan penyedia jasa lain di Kabupaten Karo.
Amsal yang awalnya berstatus saksi kemudian ditetapkan tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan setelahnya.
Jaksa menuduh Amsal memberikan proposal dengan mark up, termasuk anggaran Rp2 juta untuk konsep/ide serta biaya untuk mikrofon, cutting, editing, dan dubbing yang menurut perhitungan ahli dan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya bernilai Rp0. Kerugian keuangan negara diklaim mencapai Rp202 juta.
Namun, Amsal menyanggah tuduhan tersebut. Dalam pledoinya, menyatakan tidak memiliki niat jahat dan seluruh pekerjaan produksi merupakan bagian integral dari karya audiovisual, bukan mark up. Beberapa kepala desa yang menjadi saksi dalam persidangan pada 26 Januari 2026 juga mengaku puas dengan hasil video profil yang dinilai bermanfaat bagi desa, dan menyatakan pekerjaan dilaksanakan sesuai kesepakatan. Tidak ada satupun kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sejak munculnya pemberitaan kasus ini, masyarakat menunjukkan pro dan kontra. Sebagian pengamat menilai dakwaan dan tuntutan jaksa sebagai “kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru”.
DPR RI Turun Tangan
Komisi III DPR RI sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komisi III DPR berkomitmen memperjuangkan keadilan untuk Amsal Sitepu.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Amsal Sitepu juga turut hadir secara online. Ia tampak didampingi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.
Dalam rapat yang digelar secara terbuka itu, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia akan memastikan Amsal mendapatkan keadilan. (*)



