Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aktivis yang juga Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diserang orang tidak dikenal dengan air keras di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Serangan tersebut mengakibatkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa itu bermula ketika Andrie mengikuti rekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai kegiatan, Andrie pulang dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat melintas di dekat Jembatan Talang, ia dihampiri oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.
Dalam video yang beredar di media sosial, Andrie terlihat langsung menjatuhkan motornya dan meronta kesakitan sambil meminta pertolongan. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian menghampiri dan memberikan bantuan.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen,” kata Dimas, Jumat (13/3/2026) Dikutip dari Beritasatu.com
Menurut Dimas, serangan tersebut diduga merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
KontraS pun mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap pelaku serta motif penyerangan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar pelaku dan motif serangan ini dapat diungkap,” ujar Dimas.
Serangan air keras tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang berpotensi menimbulkan luka fatal bahkan kematian. Peristiwa ini juga diharapkan mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum guna memastikan perlindungan terhadap aktivis serta pembela HAM di Indonesia. (*)



