BerandaAcehKemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H, Setara 2,8 Kg...

Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H, Setara 2,8 Kg Beras per Orang

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam yang berlangsung di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujar Yahwa.

Ia menambahkan penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Selain itu, para keuchik dan amil zakat di setiap gampong juga diimbau agar melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada KUA di masing-masing kecamatan.

Rapat penetapan besaran zakat fitrah tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk Nasruddin, unsur Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, dan Al Washliyah bersama jajaran Kemenag Aceh Besar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER