Banda Aceh (Waspads Aceh) – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diputuskan Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis malam (29/1/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
“Status ini menjadi fase penghubung antara penanganan darurat dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Aceh,” kata Muhammad
MTA dalam rilisnya, Kamis K29/1/2026).
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan berbagai pihak.
Pemerintah Aceh juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi, selama masa transisi berlangsung.
Selain itu, selama status transisi darurat, fungsi Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan. Pemerintah juga membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU, guna mendukung kelancaran persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Gubernur Aceh turut menginstruksikan optimalisasi sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA, serta percepatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.
Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan pascabencana di Aceh.
“Fase transisi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi agar pemulihan pascabencana dapat berjalan terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Muhammad MTA. (*)



