Rabu, November 5, 2025
spot_img
BerandaBeritaRumah Hakim Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut Terbakar

Rumah Hakim Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut Terbakar

Medan (Waspada Aceh) – Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamazaro Waruwu di Jl. Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kel. Tanjung Sari, Medan dilaporkan terbakar, Selasa (4/11/2025) sekira pukul 10:30 WIB.

Khamazaro Waruhu merupakan ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp157 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Berdasarkan keterangan BPBD Kota Medan, kebakaran tersebut menyebabkan bagian kamar rumah permanen itu hangus, dengan persentase terbakar ± 40 persen.

Disebutkan bahwa korban jiwa nihil, dan kobaran api sudah dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan pada pukul 11:18 WIB.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi membenarkan ada rumah yang terbakar merupakan rumah seorang hakim. Saat ditanya apakah pemilik rumah adalah seorang hakim yang ikut menyidangkan kasus Topan Ginting, Kapolsek mengaku tidak mengetahuinya.

“Iya benar rumah hakim. Kalau itu (hakim perkara terkait Topan) kita kurang tau. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan,” sebut Kapolsek Sunggal. (Waspada.id)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER