Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, DW (43), Selasa (30/9/2025).
DW ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo senilai Rp1,96 miliar melalui transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan setelah gelar perkara yang digelar Jumat (26/9/2025), dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, menjelaskan langkah penahanan berdasarkan hasil penyidikan yang mencakup pemeriksaan 21 saksi, penyitaan uang Rp67,5 juta, dan 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Proses penyidikan juga diperkuat hasil audit PKKN BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor.
“DW diduga memanipulasi transaksi melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro), mengabaikan prosedur otorisasi, serta memalsukan laporan pertanggungjawaban harian seolah sah. Dana operasional itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi melalui transaksi fiktif,” kata Mahliadi.
Kerugian negara akibat perbuatan DW tercatat sebesar Rp1.963.537.000 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Aceh Nomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tanggal 18 September 2025.
DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)