Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang perubahan APBA tahun anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, Senin (29/9/2025).
Postur APBA perubahan yang disahkan tercatat Rp11,1 triliun, terdiri dari pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun, dan defisit Rp472 miliar lebih.
BERITA TERKAIT:
Perubahan APBA 2025 Tampung Bonus Atlet hingga Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRA, khususnya anggota Badan Anggaran.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, pembahasan Perubahan APBA 2025 selesai dengan dinamika dan keharmonisan,” kata Muzakir Manaf yang disapa Mualem.
Ia mengimbau seluruh Kepala SKPA untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6 persen dan bekerja profesional untuk menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, serta mengendalikan inflasi.
Mualem menambahkan Pemerintah Aceh akan terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi pajak dan retribusi serta mengajak semua pihak bersinergi dengan DPRA dalam pelaksanaan program Perubahan APBA, sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
BERITA LAINNYA:
Realisasi APBA Hingga Akhir Agustus Capai 50,45 Persen