Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img
BerandaAcehPolresta Banda Aceh Amankan Kayu Ilegal

Polresta Banda Aceh Amankan Kayu Ilegal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pria, Id (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pengangkutan 7,77 kubik kayu ilegal.

Ia ditangkap polisi saat mengemudikan truk Colt Disel miliknya di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/8/2025).

Dalam pemeriksaan petugas, Id tak dapat menunjukkan dokumen sah dalam mengangkut kayu meudangbalu atau jenis rimba campuran itu. Sehingga, ia pun diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni FZ, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sud,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan diketahui Id membeli kayu dari Sud seharga Rp800 ribu. Kayu itu nantinya dibawa ke kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, kemudian dijual ke panglong sekitar Kota Banda Aceh seharga Rp2,5 juta per kubik.

“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi kita, karena hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali,” kata Donna.

Kini, Id pun menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara FZ dijadikan saksi lantaran dalam hasil pemeriksaan ia tak terlibat dalam pengangkutan kayu, hanya diajak untuk menemani Id.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti truk beserta suratnya, tiga belas batang kayu rimba campuran yang jumlahnya tujuh kubik lebih serta ponsel yang digunakan oleh tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar ini. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER